Untuk anda yang sekolahnya belum melakukan PELAPORAN BOS ONLINE....
Salam hormat kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta pembaca yang budiman dimanapun berada wabil khusus Operator sekolah dan Bendahara BOS. Pelaporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) disetiap sekolah penerima, harus melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah/provinsi/pusat secara berkesinambungan. untuk daerah kabupaten Bojonegoro, pelaporan akan di verivikasi oleh dinas pendidikan paling lambat tanggal 15 Desember 2013. Hal-hal yang harus dilaporkan antara lain :
1. Formulir BOS-K1
2. Formulir BOS K-2
3. Formulir BOS K-7
4. Formulir BOS K-7a (formt ini berlaku mulai tahun 2013 secara on line)
5. Lampiran Formulir BOS K-7
Pelaporan dana BOS tersebut dilaporkan secara off line dan secara on line. Nah pada kesempatan yang baik ini Dwi Giono's Blog akan sedikit berbagi tentang pelaporan dana BOS secara on line melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Nah di bawah ini merupakan tata cara pelaporannya, disimak ya???
1. Langkah pertama ketik www.bos.kemdikbud.go.id pada searc engine mozzila atau yang lain (tentunya internetnya harus konek dulu ya....), maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
2. Klik penggunaan dana perkomponen, maka akan tampil sebagai berikut:
3. Masukan Kode regristasi dan Pasword, (Regristasi adlah Kode regristasi DAPODIK tahun 2012 bukan dapodikdas 2013 dan pasword standart adlah...