hati hati yhaaa...... kejahatan sekarang ini sangat rawan, jaga drii anda sendiri, dimanapun anada berada.. dibawah ini ada brita yang tragis, saya ambil dari blokBojonegoro.com - Abu Karman (47), warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bulalang, Kabupaten Malang, dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan setelah tukang becak itu membacok rekannya sendiri, Sahadi (49), asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/1/2014).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira membenarkan adanya pembacokan sesama tukang becak tersebut. Ia menjelaskan kejadian pembacokan terjadi saat Karim, warga Kelurahan Sumbang, Kota Bojonegoro berebut penumpang dengan Sahadi.
Keduanya saling benturan dan dipisah Abu Karman. Sementara
Sahadi tidak diterima dan sempat memukul Abu Karman. Namun tersangka tidak terima dan mengambil sebilah celurit dan mengayungkannya ke kepala Sahadi hingga harus dilarikan ke RSUD Bojonegoro.
"Setelah membacok, tersangka membawanya ke RSUD Bojonegoro untuk mendapat pertolongan. Dalam perjalanan, tersangka mengaku menyesal dan khilaf," ujarnya.
Meski demikian, anggota Polres Bojonegoro tetap membawa tersangka ke Mapolres guna proses lebih lanjut. "Tersangka diamankan beserta barang bukti sebilah celurit dan diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Joes. [zid/yud]
Pendaftaran Siswa Baru SMK Dirgahayu 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar